Bismillahirohmanirrahim
Gegarane wong akrami
dudu bondo ,dudu rupo anamung ati pawitane ,luput pisan ,yen kena pisan yen
angel, angel k alangkung tan kena tinombo arto
“pada hakekatnya
pernikahan itu bukan karena harta benda .juga bukan karena ketampanan atau
kecantikan.sesekali terlepas sesekali mendapat.jika mudah teramat mudah jika
sulit teramat sulit dan tidak bisa si gantikan dengan harta”
ALLAH maha luhur
berfirman dalam kitabNYA “Istri-istrimu merupakan lahan tempat bercocok
tanam,maka datangilah lahan tempat bercocok tanamu sesuai seleramu.Dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu ,dan bertaqwalah kepada ALLAH serta
ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNYA .wahai Muhammad,berilah kabar
gembira orang-orang yang beriman itu”
berkenaan dengan firman
ALLAH ini ,saya bermaksud membuat tulisan dari sebagian yang saya ambil dari
kitab yang termasuk dalam kekayaan khazanah kitab kuning yaitu :“Qurotul
uyun” dalam kitab ini tidak hanya mengajari pasangan suami istri
bergaul …hingga pergaulan yang paling intim…bahkan juga memuat petunjuk
-petunjuk tentang hari-hari baik untuk melaksanakan perkawinan(hal-hal baik
lainnya).namun berbeda dengan aturan “Nogo Dino” karena dalam kitab ini di
sebutkan agak rinci alasan-alasannya.
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga barokah pula
kepada ustad saya Beliau Kyai Basuni yang telah menjadi guru
terbaik saya sehingga 2 tahun yang lalu (tepatnya ketika kelas 3 MAN) saya bisa
menghatamkan kitab “Qurrotul ‘Uyun” ini dengan baik
alhamdulillah meskipun jadi santri yang mokong (bandel)
dalam kitab ini memuat 20
pasal (mungkin hanya akan saya tuliskan hanya beberapa pasal saja) di dalam
kitab ini memuat tentang beberapa hadist dan nasehat dalam mebina Rumah
Tangga.yaitu mulai dari keutamaan menikah,memilih seorang calon istri,masalah
tata krama dalam berhubungan intim(sex)
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
OK deh klo mau tahu serta
mempelajari kitab ini secara mendalam tafadhol membeli kitabnya atau membeli
buku terjemahannya (banyak di toko-toko buku) semoga kita semua menjadi
hamba-hambaNYA yang beriman serta banyak bersyukur ,,, tak lepas pula semoga
saya dan kita semua mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru
zaman ……..aminnn ya ROBB
“Menikahkan kalian dan
beranak cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan di antara
sekian banyak umat”
PASAL PASAL
pasal 1 Nikah dan
Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17 tentang
tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di
atas adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya
di sini saya tidak akan
menuliskan semua pasal-pasal secara terperinci maklum saya kan masih
kecil(pemikiran gede) jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang
di anggap sangat intim sekali heheheh terlepas dari itu semua semoga karya tulisan saya
ini bermanfaat bagi pembaca khususnya ,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat
tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu
dapat di klasifikasikan sebagai berikut
1.wajib.yaitu
apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah
amat di
khawatirkan akan berbuat zina
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu
mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu
apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu
apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi
orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak
mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah
tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi
wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi
dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah
.
RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima
hal yaitu sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari
imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang
laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya
kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum
muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia
kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari
maksiat) mata ,dan lebih bisa menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum
mampu kawin maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi
perisai(gejolak nafsu) dirinya”
“Siapa
saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa
(kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang
siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH
maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah
adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk
ummatku. Menikahlah karena aku akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan
umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak,
berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat:
Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).
dan masih
banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah
DI
ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
dalam hal
ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia
ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah
wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang
dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan
agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn
al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“seorang
wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena hartanya,keterhormatannya(status
sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik
istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling
sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI
WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan
menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap exis
di muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak
mandul
dalam sabda Nabi
SAW.
“menikahlah
kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi
masih produktif(tidak mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para
nabi yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah
bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid
menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu niscaya kamu akan
terpelihara(dr maksiat)di samping pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu
jangan sampai beristri lima orang wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya
lagi :siapakah mereka itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang
kebiri-biruan matanya,wanita yang tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan
wanita beranak”
maka Zaid
bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya
Rasulallah?”
maka Nabi
bersabda:
“maksudnya
perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok
ucapannya,dan perempuan yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan
perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran
cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya
yang selain kamu.
demikianlah
sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati
bahkan ketika memilih calon istri yang produktif
KEUTAMAAN
MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal
r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah
menikah itu lebih umata dari pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang
yang tidak berumah tangga”
Abdullah bin
Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena sesungguhnya(ibadah)
sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik(banyak
pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun(sebelum berumah tangga)”
sungguh begitu
utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu mulianya
pula ibadah orang yang menikah di hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL
YANG POSITIF DALAM NIKAH
a.kesinambungan
generasi
menikah itu
mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya
saluran nafsu sex
c.di perolehnya
keutamaan mencari rizky
d.taat dan
menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG
PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
A.mencari
pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti
jejak Nabi SAW.
C.mencari
orang yang taat beragama
D.mencari
perempuan yang produktif dan perawan
E.mencari
perempuan yang bukan famili dekat
F.di usahakan
mencari gadis cantik
MENCARI WAKTU
YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan
bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan
sebuah hadits Nabi SAW :
“Adakanlah temu
penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi
pernikahan)pada waktu dhuha”
B. hari -hari yang
tidak tepat untuk bersetubuh
bagi suami yang hendak
bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh
pada minggu terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap
bulan ramadhan
3.hari kelima awal tiap
bulan ramadhan
4.hari
ketigabelas pada setiap bulan.
5.hari
keenam belas pada setiap bulan
6.hari
keduapuluh satu pada setiap bulan
7.hari
kedua puluh empat pada setiap bulan
8.hari
kedua puluh lima pada setiap bulan
Di samping
hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk mengerjakan
sesuatu yang di anggap penting yaitu hati sabtu dan hari selasa.
tentang
hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari
sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
mengapa
hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2 berkumpul di
gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam
adapun
tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari
selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu
Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara kandungnya
sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir
Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya
sapinya bani israil”
adapun imam
Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia
ini ,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah
tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah
milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa
manfaat apa-apa”
C. saat
yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
adalah
lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi
SAW.bersabda:
“hari
ahad itu adalah hari yang tepat untuk menanam,dah hari untuk memulai
membangun.karena ALLAH memulai menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya
jatuh paa hari ahad””hari jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari
peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as
menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi
sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam
bishowab
tersebut di
dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW. dalam melaksanakan pernikahannya dengan
Sayyidah khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
D,
hari-hari yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah
dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’
sebagai berikut;
“waspadalah
kamu sekalian akan kejadian duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa
melenyapkan harta banyak dan bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup
cela”para sahabat kemudian bertanya “ya Rasulallah apakah 12 hari
itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu
tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda
mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24
ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan dhilhijjah”
TATA
KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini
saya hanya akan menulis point-point nya saja afwan…….
A.mencari
waktu usai sholat
B.diusahakan
hatinya bersih
C.memulai
dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi,
allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya
: Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan
jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami.
(HR. Bukhari)
D.istri
hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan
salam dan menyentuh ubun-ubun istri
F.memeluk
istri dan sambil berdo`a
G.mencuci
ujung jari kedua tangan dan kaki istri
H.ciptakan
suasana tenang dan romantis
Ibnul
Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau
dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya.”
I.memberi
ucapan selamat kepada kedua mempelai
dan juga
perlu di perhatikan
Bagian 1
(Merayu dan bercumbu):
Nabi
Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat
isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits
Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA
SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah.
Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.
Dengan nama
Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan
serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah
Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka
sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak
dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih
Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3:
(Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila
air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua
bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil
ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian
hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4
(Syahwat terputus ditengah jalan):
Apabila
seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia
menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai
melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga
menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu
Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b.
Abdulah berkata:
Bahawa
orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila
seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata
anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah
ayat suci demikian:
“Isteri-isteri
kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang
kamu sukai”.
Surah Al
Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami
diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari
kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
Bagian 6
(bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah
s.a.w. bersabda:
“…..dan
apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat
bertanya:
Wahai
Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan
syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau
ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula
kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu
telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka
hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat
Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang
dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina istri,
yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam
Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam
Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu’:Rasulullah
Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid,
kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan
sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid
Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak
terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah
hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang
siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang
dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka
dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada
Nabi Saw.”
Rasulullah Saw.
bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia
bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala
haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu
Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat
yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada
setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir
pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah
kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali
mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap
bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam
terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada
malam-malam tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam
tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir.
Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak
sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan
sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang
keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai
kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira,
demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala
muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar
dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah
dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana
disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan
menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa
sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam
keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan
menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama
yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus,
kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau
setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat
menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi
senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu
itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga
hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali
tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda,
sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada
musim panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi
mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya
menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi
tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin
dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu
wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya
sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya
sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat
bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah
berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang
dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau
paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat
kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam
satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu
suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan
tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri
demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi
suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga
istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama
dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan
Syekh penazham melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang senggama jangan
dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah
dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang
ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq
dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri
merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak
badan.” Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami
hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali
semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak
keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap
Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas
istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan
suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta
(kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak
istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan
melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya
yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan
dapat memperbanyak air susu istri.
Qurratul Uyun,Syarah
Nazham Ibnu Yamun
Karya: Muhammad
At-Tihami Ibnul Madani Kanu